Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Jaga Kerahasiaan Data, DJP Sediakan Menu Perekam pada e-Bupot 21/26

Salah satu fitur dalam e-Bupot 21/26 yang baru dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah menu Perekam. Menu ini digunakan untuk memberikan akses pada pihak yang dapat melakukan perekaman bukti potong.

Dengan adanya akses khusus, perusahaan dapat membatasi pihak siapa saja yang dapat mengakses data penghasilan, khususnya berkaitan dengan gaji/remunerasi karyawan, pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26.

Merujuk buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. User perekam yang didaftarkan dengan identitas berupa NPWP dan email. Sistem akan melakukan validasi, kemudian diberikan bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Menambahkan Perekam

Untuk menambahkan perekam, Anda dapat mengakses menu Pengaturan pada e-Bupot 21/26, lalu pilih submenu “Perekam”.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Selanjutnya, klik “Tambah”, dan masukkan identitas user perekam berupa NPWP, email, dan password. Lalu klik “Simpan”.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Jika user berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password melalui email yang telah didaftarkan.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Username dan password tersebut digunakan user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id

*Disclaimer: Hingga saat artikel ini diterbitkan, menu Perekam belum dapat diakses pada e-Bupot 21/26. Informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa aplikasi akan terus dikembangkan, sehingga wajib pajak dimohon untuk menunggu update selanjutnya.